Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)adalah produk perencanaan level terbawah, paling dekat dengan masyarakat karena dibuat secara partisipatif oleh masyarakat kelurahan. RPLP adalah salah satu produk perencanaan yang tidak boleh bertentangan dengan produk perencanaan yang ada diwilayah kelurahan maupun Kota. Dengan kata lain RPLP harus mengacu pada RTRW, RPJM Daerah, dan Dokumen Perencanaan Permukiman. Dalam sistem Perencanaan, semua perencanaan di semua level harus sinkron.