Program KOTAKU
(Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269
kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan
kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk
dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta,
masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun
sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin
dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun
implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform
kolaborasi” yang mendukung
penanganan kawasan
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan
secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas
pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan
infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta
pendampingan teknis untuk mendukung
tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah
permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah
perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan
karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan
memiliki kepadatan tinggi;
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang
keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.
Keteraturan bangunan
b.
Jalan Lingkungan;
c.
Drainase Lingkungan,
d.
Penyediaan Air Bersih/Minum;
e.
Pengelolaan
Persampahan;
f.
Pengelolaan Air
Limbah;
g.
Pengamanan Kebakaran; dan
h.
Ruang Terbuka Publik
Kedelapan Indikator Divisualisasikan Kedalam Peta Tematik Kota Tanjung Balai
0 komentar:
Posting Komentar